Love & Regulation: Membangun Kesadaran Hukum bagi Pelaku Perkawinan Campuran di Indonesia

Senin 07-08-2023,08:03 WIB
Editor : Eko

Perjanjian kawin dalam perkawinan campuran memiliki manfaat berikut:

Memisahkan harta kekayaan antara suami dan istri sehingga harta mereka tidak  bercampur.

Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga. Melindungi kepentingan pihak istri apabila pihak suami melakukan poligami. 4. Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat. Memberikan kepastian hukum bagi hak-hak finansial dan aset masing-masing  pasangan.

 

Berbagai Bentuk Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Campuran 

Perjanjian kawin dalam perkawinan campuran dapat memiliki berbagai bentuk, antara lain:

Harta persatuan secara bulat, untuk melindungi hak aset dan bisnis pihak istri. 2. Harta terpisah, untuk memastikan hak milik pribadi tetap terlindungi dari hutang dan  tanggung jawab pihak lain.

Pisah dan gabung (customize), untuk mengatur hak milik dan pembagian harta  secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan masing-masing pasangan.

Tujuan Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Campuran 

 

Tujuan perjanjian kawin dalam perkawinan campuran adalah untuk memberikan kepastian  hukum, melindungi aset dan bisnis pihak-pihak yang menikah, serta mengurangi potensi  perselisihan atau konflik di masa depan. Perjanjian kawin memberikan pasangan kendali  atas hak milik dan harta benda mereka, serta memberikan kebebasan dalam mengatur hak  dan kewajiban finansial.

 

Kesimpulan 

 

Perkawinan campuran di Indonesia adalah fenomena yang semakin umum dalam era  globalisasi ini. Namun, perkawinan campuran juga membawa tantangan hukum yang  kompleks. Oleh karena itu, penting bagi calon mempelai dalam perkawinan campuran untuk  memahami aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1  Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Kategori :