Contoh Klausul-klausul dalam Perjanjian Kawin untuk Melindungi Aset dan Bisnis
Dalam perjanjian kawin untuk perkawinan campuran, beberapa klausul yang dapat dimasukkan untuk melindungi aset dan bisnis adalah:
Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing masing maupun dari hibah ataupun warisan.
Hutang dan piutang masing-masing pasangan dalam perkawinan, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab pribadi.
Hak istri untuk mengurus harga pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain.
Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami.
Pencabutan wasiat dan ketentuan-ketentuan lain yang melindungi kekayaan dan kelanjutan bisnis masing-masing pihak.
Proses Pembuatan Perjanjian Kawin yang Sah Menurut Hukum di Indonesia
Pembuatan perjanjian kawin yang sah menurut hukum di Indonesia melibatkan langkah langkah berikut:
Tanda tangan minuta akta perjanjian kawin di hadapan notaris. Dibuatkan salinan akta oleh notaris.
Akta perjanjian kawin didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Pendaftaran atau pencatatan perjanjian kawin bertujuan agar perjanjian tersebut menjadi publik dan dapat diakui oleh pihak ketiga di masa depan. Jika tidak didaftarkan, maka perjanjian tersebut hanya berlaku bagi pihak-pihak yang ada di dalam akta, dan pihak ketiga tidak diikat oleh isi perjanjian kawin.
Manfaat Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Campuran