Love & Regulation: Membangun Kesadaran Hukum bagi Pelaku Perkawinan Campuran di Indonesia

Senin 07-08-2023,08:03 WIB
Editor : Eko

Contoh Klausul-klausul dalam Perjanjian Kawin untuk Melindungi Aset dan Bisnis 

Dalam perjanjian kawin untuk perkawinan campuran, beberapa klausul yang dapat  dimasukkan untuk melindungi aset dan bisnis adalah:

Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing masing maupun dari hibah ataupun warisan.

Hutang dan piutang masing-masing pasangan dalam perkawinan, sehingga akan  tetap menjadi tanggung jawab pribadi.

Hak istri untuk mengurus harga pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak  bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri  atau dari sumber lain.

Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau  pengalihan kuasa dari suami.

Pencabutan wasiat dan ketentuan-ketentuan lain yang melindungi kekayaan dan  kelanjutan bisnis masing-masing pihak.

 

Proses Pembuatan Perjanjian Kawin yang Sah Menurut Hukum di Indonesia 

Pembuatan perjanjian kawin yang sah menurut hukum di Indonesia melibatkan langkah langkah berikut:

 

Tanda tangan minuta akta perjanjian kawin di hadapan notaris. Dibuatkan salinan akta oleh notaris.

Akta perjanjian kawin didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau di  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Pendaftaran atau pencatatan perjanjian kawin bertujuan agar perjanjian tersebut menjadi  publik dan dapat diakui oleh pihak ketiga di masa depan. Jika tidak didaftarkan, maka  perjanjian tersebut hanya berlaku bagi pihak-pihak yang ada di dalam akta, dan pihak ketiga  tidak diikat oleh isi perjanjian kawin.

 

Manfaat Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Campuran 

Kategori :