Love & Regulation: Membangun Kesadaran Hukum bagi Pelaku Perkawinan Campuran di Indonesia

Senin 07-08-2023,08:03 WIB
Editor : Eko

berlaku agar dapat menjalani perkawinan mereka dengan lancar dan meminimalkan risiko  masalah hukum di masa depan.

 

Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Campuran di Indonesia 

 

Di Indonesia, regulasi terkait perkawinan campuran diatur oleh Undang-Undang Nomor 1  Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini merupakan payung hukum utama yang  mengatur berbagai aspek perkawinan di Indonesia, termasuk perkawinan campuran.

 

Batasan usia untuk menikah sesuai dengan peraturan yang baru yakni UU No 16 Tahun 2019  tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bagi Pria dan wanita  adalah sama yakni sekurang-kurangnya berumur 19 tahun. Persetujuan orang tua atau wali  sah diperlukan jika salah satu calon mempelai berusia di bawah batas usia yang ditentukan

 

Dokumen dan prosedur resmi juga harus dipatuhi oleh calon mempelai campuran untuk  memastikan kelancaran perkawinan. Hal ini mencakup dokumen identitas, persyaratan  administratif, serta pemeriksaan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Jika

 

perkawinan campuran dilangsungkan di luar Indonesia, maka perlu diakui secara hukum  oleh pemerintah Indonesia agar memiliki status yang sah di negara ini. Pengakuan  perkawinan asing ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan dalam  ikatan perkawinan mereka, terutama dalam hal pengaturan harta dan masalah hukum  lainnya yang mungkin muncul di masa depan.

 

Perjanjian Kawin dalam Perspektif Hukum di Indonesia terkait Perkawinan Campuran 

 

Perjanjian kawin menjadi aspek penting dalam konteks perkawinan campuran. Perjanjian  kawin adalah sebuah kontrak yang dibuat oleh calon mempelai sebelum perkawinan  dilangsungkan, dengan tujuan untuk mengatur hak dan kewajiban finansial serta harta  benda pasangan selama perkawinan dan dalam hal perceraian atau perpisahan.

 

Kategori :