Marketing BYD Penipu Konsumen Dituntut 15 Bulan Penjara

Selasa 03-02-2026,08:46 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Saardinah Salsabila, menuntut terdakwa Juliet Hardiani dengan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. Sales mobil listrik merek BYD itu menipu korban dengan modus pemasangan wall charging mobil listrik. 

Dalam agenda penuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya itu, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap konsumennya, PT Toyo Matsu, dengan kerugian mencapai Rp17,5 juta.

“Memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bersalah karena perbuatannya terbukti memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Bayar Utang Jadi Motif Eks Sales BYD Tipu Konsumen, Pernah Dilaporkan Kasus Serupa


Mini Kidi--

Kasus ini bermula dari pameran BCA di Grand City Surabaya, 24 Agustus 2025. Saat itu, terdakwa menawarkan satu unit mobil listrik BYD M6 Superior 7 Seater tahun 2025 kepada PT Toyo Matsu melalui saksinya, Tjeng Hok Liong, dengan harga Rp443 juta secara kredit tiga tahun.

Namun, jaksa menegaskan, sejak awal transaksi tidak termasuk fasilitas wall charging. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan terdakwa.

Alih-alih mengikuti prosedur resmi perusahaan, Juliet justru menawarkan pengadaan wall charging secara terpisah. Harga awal Rp19 juta “diturunkan” menjadi Rp17,8 juta, lengkap dengan janji instalasi dan klaim dikerjakan oleh vendor resmi.

BACA JUGA:Modus Wall Charging Fiktif, Marketing Mobil Listrik BYD Didakwa Tipu Konsumen Rp 17,5 Juta

Masalah muncul ketika terdakwa menginstruksikan pembayaran ke rekening pribadi, bukan rekening perusahaan. Saat korban meminta rekening resmi dealer, terdakwa berdalih pembayaran dilakukan langsung ke vendor pihak ketiga.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa membuat surat penawaran palsu berkop PT Arista Elektrika, dealer resmi BYD, hasil editan pribadi tanpa izin manajemen dan tanpa tanda tangan kepala cabang,” ungkap JPU.

Surat fiktif itu dikirim bukan melalui email resmi perusahaan, melainkan lewat aplikasi WhatsApp pada 9 September 2025. Terbuai dokumen berkop resmi, korban akhirnya mentransfer Rp17,5 juta ke rekening atas nama Yanny Pujiastuti, yang disebut-sebut sebagai pihak vendor.

BACA JUGA:BYD Bawa MPV Mewah DENZA D9 ke GIIAS Surabaya 2025: Fitur Berlimpah, Performa Mumpuni!

Fakta persidangan mengungkap, dana tersebut tidak pernah digunakan untuk pengadaan wall charging. Uang korban justru mengalir ke rekening pribadi terdakwa sebesar Rp17 juta, sementara Rp500 ribu lainnya disebut sebagai “pinjaman”.

“Dana tersebut digunakan terdakwa untuk menutup utang pribadinya,” kata JPU.

Kategori :