Jadi Operator Lapangan Jaringan Narkotika Sabu, Dihukum 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Jadi Operator Lapangan Jaringan Narkotika Sabu, Dihukum 7 Tahun 6 Bulan Penjara--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – M. Jeppar dan Abdul Fatah baru pertama kali merasakan dinginnya lantai penjara. Hal itu akibat ulah mereka yang nekat menjadi operator lapangan jaringan narkotika. Tak hanya satu dua poket, tapi 182 kantong plastik sabu yang beratnya 62 gram.
Di kursi pesakitan ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, keduanya menjalani sidang agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Gelar Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa DPW FSPMI di Pengadilan Negeri Surabaya

Mini Kidi--
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Jeppar dan Fatah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicak Subekti dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, tentang pasal pengedar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa m. Jeppar dan Abdul Fatah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Hakim Cokia.
Lebih lanjut disebutkan Cokia, bahwa kedua terdakwa tak hanya dijatuhi pidana badan, melainkan juga denda yang bila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidan kurungan," ucapnya.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Pastikan Keamanan Terkendali Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Jeppar dan Fatah selama 8 tahun penjara dengan denda dan subsider yang sama.
Saat diminta tanggapannya, kedua terdakwa dan JPU Wicak sama-sama menyatakan menerima. "Terima Yang Mulia," ujar kedua terdakwa.
Dalam surat dakwaan JPU diuraikan, Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Jeppar dihubungi seseorang bernama Musta’in (DPO). Instruksinya jelas: ambil barang yang sudah “diranjau” di sekitar SMP 11 Surabaya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Jeppar bergerak. Barang diambil, lalu dibawa kembali ke kamar kosnya di Sawah Pulo. Di sana ternyata sudah tersimpan sisa sabu dari pengambilan sehari sebelumnya (sekitar 56 klip) beserta uang setoran Rp 3.340.000 yang disebut berasal dari Muhammad alias Mamad (DPO).
BACA JUGA:Polsek Sawahan Siagakan Personel Amankan Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber:




