HPN 2026

Tambang Nikel Bodong 75 M, Saksi: Hermanto Oerip Kendalikan PT MMM dan Anaknya Turut Terlibat

Tambang Nikel Bodong 75 M, Saksi: Hermanto Oerip Kendalikan PT MMM dan Anaknya Turut Terlibat

Terdakwa Hermanto Oerip dan saksi Siok Lan--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Fakta mengejutkan terkuak dalam sidang dugaan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp 75 miliar. PT Mentari Mitra Manunggal (MMM) tak pernah menjalankan aktivitas pertambangan, meski dana miliaran rupiah telah digelontorkan korban Soewondo Basoeki.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Surabaya. Saksi Siok Lan alias Ria Go yang dihadirkan jaksa membeberkan fakta mencengangkan yaitu tak pernah ada aktivitas tambang sebagaimana dijanjikan.

BACA JUGA:Bapenda Nganjuk Tidak Berwenang Soal PPh dan PPN Konsorsium Tambang


Mini Kidi--

Siok Lan, mantan tenaga administrasi PT Mentari Mitra Manunggal (MMM) membeberkan perusahaan itu merupakan kendaraan bisnis nikel tersebut. 

“Saya tidak tahu ada aktivitas tambang. Kantor di Jalan Dharmahusada hanya kantor biasa. Tidak ada foto, dokumen, atau aktivitas yang menunjukkan kegiatan pertambangan nikel,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis.

Selama sekitar dua bulan bekerja di PT MMM, Siok Lan mengaku tak pernah melihat tanda-tanda perusahaan itu menjalankan usaha pertambangan. Padahal, perusahaan itulah yang menjadi dasar pengumpulan dana investasi hingga Rp 75 miliar dari korban Soewondo Basoeki.

BACA JUGA:Bisnis Tambang Nikel Abal-abal Rp75 Miliar, Saksi Korban: Semua Atas Arahan Terdakwa

Ironisnya, meski mengaku hanya staf administrasi, saksi menerima gaji lebih dari Rp 20 juta per bulan dan dibayar tunai langsung oleh terdakwa Hermanto Oerip. Di kantor itu, ia hanya bekerja berdua dengan seorang office boy. Tak ada rapat. Tak ada operasional. Tak ada proyek.

Yang lebih mengejutkan, meski Soewondo Basoeki tercatat sebagai Direktur Utama PT MMM, saksi menyebut kendali perusahaan sepenuhnya berada di tangan Hermanto Oerip. Bahkan, Vincentius Adrian Utanto, anak terdakwa, disebut turut terlibat dalam aktivitas perusahaan.

Tugas saksi, katanya, hanya sebatas mengurus renovasi kantor dan membeli alat tulis. Satu-satunya dokumen yang pernah ia tangani adalah Bill of Lading (BL) atau surat muatan kapal berisi nama-nama kapal pengangkut nikel.

BACA JUGA:KATAM Maluku Utara Laporkan PT Position ke Polda Malut atas Dugaan Tambang Ilegal

Dokumen itu diberikan oleh Vincentius, lalu diunggah ke grup WhatsApp internal perusahaan yang beranggotakan Hermanto, Soewondo, dan Vincentius.

Namun ketika ditanya lebih jauh, saksi mengaku tidak mengetahui asal-usul dokumen tersebut maupun detail isinya.

Sumber:

Berita Terkait