Marketing BYD Penipu Konsumen Dituntut 15 Bulan Penjara

Selasa 03-02-2026,08:46 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

Penipuan baru terbongkar saat jadwal penyerahan mobil BYD pada awal Oktober 2025. Pihak dealer, melalui saksi Andri Kurniawan, memastikan tidak pernah ada pemesanan wall charging atas nama PT Toyo Matsu maupun Tjeng Hok Liong di PT Arista Elektrika.

“Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta,” tandas jaksa dalam tuntutannya.

Kategori :