Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

Hore! Dana Banpol Parpol di Kota Madiun Segera Cair Rp948 Juta

Hore! Dana Banpol Parpol di Kota Madiun Segera Cair Rp948 Juta

Ilustrasi Gemini AI--

MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dana bantuan politik (banpol) untuk partai politik (parpol) di Kota Madiun segera dicairkan. Pemerintah Kota Madiun mengalokasikan dana sebesar Rp 948 juta dari APBD yang akan dibagikan kepada sembilan partai politik pemilik kursi DPRD Kota Madiun. Dari seluruh penerima, DPD Perindo memperoleh alokasi banpol terbesar.

‘’Kami usahakan secepatnya (cair). Pokoknya semakin cepat, semakin bagus karena semua tahapan sudah selesai dilalui,’’ ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Madiun, Subakri, Senin (1/6).

BACA JUGA:Turnamen Catur Nasional Meriahkan Hari Jadi Ke-108 Kota Madiun


Mini Kidi Wipes.--

Menurut Subakri, proses pencairan kini tinggal menunggu tahapan pengajuan pembayaran ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Hal itu karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diterima. Selain itu, persetujuan Plt Wali Kota Madiun juga sudah dikantongi Bakesbangpol.

‘’Ini berproses di kami. Kami mengajukan surat permintaan pembayaran ke BKAD, setelah itu segera cair,’’ jelasnya.

Subakri menjelaskan, besaran banpol tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp 8.500 per suara sah. Nilai tersebut dikalikan dengan perolehan suara masing-masing partai pada Pemilu 2024 yang secara keseluruhan mencapai 111.594 suara.

BACA JUGA:Safari Religi Naik Vespa Klasik, Meriahkan Hari Jadi Kota Madiun ke-108


Gempur Rokok Illegal--

Perolehan suara partai penerima banpol meliputi DPC PKB sebanyak 14.082 suara, DPC Gerindra 10.449 suara, DPC PDIP 13.253 suara, DPD Golkar 14.893 suara, DPD NasDem 7.081 suara, DPD PKS 11.422 suara, DPD Perindo 15.494 suara, DPD PSI 12.350 suara, dan DPC Demokrat 12.570 suara.

Berdasarkan jumlah suara tersebut, DPD Perindo menjadi partai dengan alokasi banpol terbesar, yakni Rp 131.699.000.

‘’Untuk nilai banpol sementara masih sama dengan tahun sebelumnya. Jadi untuk besarannya masing-masing suara masih sama,’’ ujarnya.

BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Tetap Optimal, Plt Wali Kota Madiun Sidak OPD dan Fasilitas Publik

Dia menambahkan, penggunaan dana banpol telah diatur melalui peraturan pemerintah. Dana tersebut diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat, serta mendukung operasional sekretariat partai politik.

Sumber: