selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Pinjaman UMKM Bunga 0% Berujung Bui, Jaksa Tuntut Erlangga 2 Tahun Penjara

Pinjaman UMKM Bunga 0% Berujung Bui, Jaksa Tuntut Erlangga 2 Tahun Penjara

Erlangga Reyza terdakwa kasus penipuan saat mendengar tuntutan di PN Surabaya, Kamis (19/2/26)--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID — Janji manis pinjaman UMKM bunga 0 persen yang diklaim sebagai program pemerintah kini benar-benar menyeret Erlangga Reyza Praditya alias Erza alias Gogon bin Achmad Widyantoro ke ambang hukuman. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Gelar Pantaukir, Dishub Tulungagung Pastikan Aturan Parkir Berlangganan Dilaksanakan di Lapangan


Mini Kidi Wipes.--

Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak menegaskan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erlangga Reyza Praditya dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pelaku UMKM yang sedang berjuang memulihkan usaha. "Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata JPU.

BACA JUGA:Parkir Berlangganan Segera Diberlakukan, Ini Persiapan Dishub Tulungagung

Dalam surat tuntutannya, jaksa mengurai bagaimana Erlangga bersama dua rekannya, IO Bramasta Afrizal Riyadi dan Rengga Pramadhika Akbar (berkas terpisah), menjalankan skema penipuan pada periode 21 Oktober hingga 1 November 2024.

Mereka menawarkan program pinjaman UMKM bunga 0 persen yang disebut-sebut bekerja sama dengan Pemkot Surabaya serta platform pinjaman online seperti Kredivo, Shopee PayLater, dan Akulaku.

Agar tampak meyakinkan, mereka mencatut badan usaha CV Grand Jaya Ambasador, lengkap dengan struktur jabatan. Erlangga diposisikan sebagai komisaris, sementara Bramasta sebagai direktur utama. Sosialisasi digelar di sejumlah titik Surabaya Barat, bahkan memanfaatkan balai RT setempat untuk menggaet korban.

BACA JUGA:Erlangga Satriagung Buka Suara Terkait Penggeledahan Penyidik KPK di Kantornya

Warga dijanjikan limit pinjaman tanpa agunan. Namun faktanya, ponsel para korban justru dipakai untuk mendaftarkan akun dan mencairkan limit pinjaman online.

Jaksa membeberkan, dana hasil pencairan tak pernah diberikan kepada para pelaku UMKM. Sebaliknya, uang itu dibelanjakan dan dilakukan praktik gesek tunai (gestun), lalu dibagi di antara para terdakwa.

Sumber:

Berita Terkait