SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pekerja kuli besi tua, Dimas Rahmat berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan berjudi online di area ATM Bank BRI Jalan Rajawali, Surabaya.
BACA JUGA:Kakek 70 Tahun di Surabaya Meringkuk di Penjara Akibat Judi Online
Penangkapan terjadi pada Kamis malam, 27 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, saat petugas kepolisian yang sedang patroli mencurigai aktivitas terdakwa yang berjudi online.
Mini Kidi--
Awalnya, polisi mendapat laporan dari warga terkait adanya dugaan pencurian di lokasi tersebut. Saat melakukan penyelidikan kedapatan ada Dimas Rahmat di area ATM dan memeriksanya.
BACA JUGA:Akses Situs Judi Online Terbongkar, Pria Asal Surabaya Didakwa Pasal Berlapis
"Awalnya kami ada laporan kasus pencurian, kami selidiki ada orang yang mencurigakan kami periksa, ternyata di dalam HP nya ada permainan judi online," ujar saksi polisi.
Terdakwa mengatakan telah bermain judi online sejak akhir 2024. Ia biasanya menggunakan waktu luang untuk berjudi. Uang yang digunakan untuk taruhan berasal dari uang pribadinya dan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Untung Rp 25 Juta Sehari, Tak Bikin Riyanto Lolos dari Jerat Hukum Judi Online
Jaksa Dewi Kusumawati membacakan dakwaan menyebutkan perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana perjudian.
BACA JUGA:Pilu! Kakek 70 Tahun Terjerat Judi Online, Ditangkap Usai Operasi Empedu
Terdakwa yang berjudi online didakwa dengan beberapa pasal mulai 303 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang perjudian, dam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP. (yat)