Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Putusan Gono Gini di Malang, Pembuat Akta Waris Sardo Swalayan Ditahan

Putusan Gono Gini di Malang, Pembuat Akta Waris Sardo Swalayan Ditahan

Kuasa hukum Tatik Swartiatun jelaskan penahanan tersangka kasus Sardo Swalayan.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Putusan gono gini atas aset Sardo Swalayan berujung penahanan tiga tersangka oleh Polda Jatim, Rabu 29 April 2026.

Kasus ini melibatkan Tatik Swartiatun (57), warga Kota Malang, yang memperjuangkan hak atas harta bersama.


Mini Kidi Wipes.--

Selain itu, tiga tersangka yang ditahan yakni Imron selaku mantan suami Tatik, serta Choiri dan Fanani yang merupakan kerabat Imron.

Menurutnya, kuasa hukum Tatik Swartiatun Helly SH MH menyebut penahanan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP B/741/IX/Res/.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim.

BACA JUGA:Dituding Beri Keterangan Palsu, Wahyu Tegaskan Novum di Mobil Bos Sardo Fakta

"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP," ujar Helly SH MH.

Ia menambahkan kasus bermula dari pembuatan akta kesepakatan bersama nomor 7 tertanggal 24 Desember 2016 tanpa sepengetahuan Tatik.

Menurutnya, akta tersebut berkaitan dengan kepemilikan Sardo Swalayan yang diklaim sebagai warisan keluarga tersangka.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

"Kami mengapresiasi tindakan penyidik yang melakukan penahanan untuk mengantisipasi perbuatan pidana baru," tambahnya.

Sementara itu, putusan perdata yang telah inkrah menyatakan akta tersebut batal demi hukum dan menegaskan aset merupakan harta bersama.

BACA JUGA:Praperadilan Kasus Sardo Dikabulkan, Pemohon Minta Segera Ditahan

Menurutnya, Tatik Swartiatun menyebut langkah selanjutnya masih didiskusikan bersama kuasa hukum.

"Kami berharap para tersangka menyadari kesalahannya dan ini menjadi pembelajaran bahwa hukum tetap ditegakkan," ujarnya. (edr)

Sumber: