umrah expo

Kakek 70 Tahun di Surabaya Meringkuk di Penjara Akibat Judi Online

Kakek 70 Tahun di Surabaya Meringkuk di Penjara Akibat Judi Online

Kho Tobing Wijaya mendengarkan putusan di PN Surabaya. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kisah pilu menyelimuti seorang kakek berusia 70 tahun bernama Kho Tobing Wijaya di Surabaya.

BACA JUGA:Pilu! Kakek 70 Tahun Terjerat Judi Online, Ditangkap Usai Operasi Empedu

Ia harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah divonis 9 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus perjudian online. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia.


Mini Kidi--

Kho Tobing bersama rekannya kedapatan sengaja melakukan perjudian online melalui telepon genggam pribadinya. Aksi ini terungkap setelah pada Senin, 17 Februari 2025, terdakwa bermain judi baccarat online melalui situs www.sbobet.com.

BACA JUGA:Akses Situs Judi Online Terbongkar, Pria Asal Surabaya Didakwa Pasal Berlapis

Setelah berhasil login, Kho Tobing mentransfer uang sejumlah Rp 500.000 sebagai deposit awal untuk memulai taruhan. Dalam permainan untung-untungan ini, ia bertaruh mulai dari nominal Rp 10.000 hingga Rp 25.000 per ronde, dengan sistem menebak jumlah kartu.

BACA JUGA:Untung Rp 25 Juta Sehari, Tak Bikin Riyanto Lolos dari Jerat Hukum Judi Online

Dalam putusannya, Hakim Silfi Yanti Zulfia menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan melanggar hukum.

Meskipun Kho Tobing dinilai kooperatif selama persidangan dan menunjukkan rasa penyesalan, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa.

BACA JUGA:Aktivitas Judi Online Terendus, Warga Simokerto Hadapi Jeratan Hukum

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan kepada terdakwa," tegas Hakim Silfi. (yat)

Sumber:

Berita Terkait