Untung Rp 25 Juta Sehari, Tak Bikin Riyanto Lolos dari Jerat Hukum Judi Online

Untung Rp 25 Juta Sehari, Tak Bikin Riyanto Lolos dari Jerat Hukum Judi Online

Terdakwa Riyanto menjalani sidang atas kasus judi online di Pengadilan Negeri Surabaya. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kemenangan besar dari judi online tidak membuat Riyanto berhenti bermain judi online. Dalam sepekan Riyanto bisa meraup kemenangan sampai puluhan juta dari bermain judi online di HP-nya.

BACA JUGA:Pilu! Kakek 70 Tahun Terjerat Judi Online, Ditangkap Usai Operasi Empedu 

Dalam bulan Januari, Riyanto bisa mendapatkan Rp 25 juta sampai Rp 3 juta dalam sehari dari bermain judi online. Memainkannya cukup sederhana terdakwa memulai aksinya dengan membuka browser Google Chrome, lalu mengakses situs Luxury138.


Mini Kidi--

Di dalamnya, ia memilih permainan PGSoft, khususnya jenis Mahjong Ways, dengan rentang taruhan mulai dari Rp 400, hingga Rp 1 juta per putaran.

“Terdakwa membuat akun dengan ID: Rian2023 lalu mendaftarkan rekening Bank BNI miliknya untuk transaksi deposit dan withdraw,” ujar jaksa.

BACA JUGA:Aktivitas Judi Online Terendus, Warga Simokerto Hadapi Jeratan Hukum 

Jaksa Duta Mellia menjelaskan Terdakwa diketahui melakukan deposit awal melalui rekening BCA bandar atau agen judi, yang nomornya sering berubah-ubah. Setelah transfer dilakukan, saldo langsung masuk ke akun judi online milik terdakwa.

Dalam permainan, jika terdakwa mendapat kombinasi gambar tertentu seperti tiga baris gambar sama atau keluar simbol naga, dirinya akan mendapatkan hadiah berupa tambahan saldo otomatis. Namun, jika kalah, uang deposit otomatis hilang.

BACA JUGA:Bandar Judi Online Diciduk di Warkop Surabaya, Beromzet Jutaan Rupiah 

Aksinya tidak bertahan lama, Riyanto ditangkap polisi saat sedang aksi memainkan judi online di rumahnya, petugas mengamankan Handphone serta akun judi yang digunakan terdakwa.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Akui Habiskan Puluhan Juta Rupiah 

Jaksa mendakwa terdakwa dengan dua pasal mulai dari Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perjudian Elektronik.

BACA JUGA:Terbongkar saat Penggeledahan Pencurian, Pria di Surabaya Dihukum 1 Tahun karena Judi Online 

“Perbuatan terdakwa bersifat untung-untungan dan dilakukan dengan sengaja untuk meraup keuntungan,” tandas jaksa. (yat)

Sumber:

Berita Terkait