Pilu! Kakek 70 Tahun Terjerat Judi Online, Ditangkap Usai Operasi Empedu
Terdakwa Kho Tobing Wijaya dan Muhammad Hidayat di PN Surabaya. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Usia 70 tahun seharusnya menjadi masa tenang menikmati hari tua bersama keluarga. Namun, bagi Kho Tobing Wijaya (70), masa senja ini justru diwarnai drama hukum.
BACA JUGA:Deposit ke Rekening Bandar Judol: Taruhan Rp 200, Incar Jutaan Rupiah
Bersama rekannya, Muhammad Hidayat, kakek ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan setelah kedapatan bermain judi online melalui ponsel pribadinya.

Mini Kidi--
Kho Tobing ditangkap oleh kepolisian di Denpasar, Bali, tak lama setelah ia selesai kontrol kesehatan pascaoperasi empedu di rumah sakit. Sementara itu, Muhammad Hidayat diamankan pada pagi hari, meski tidak sedang dalam posisi bermain judi saat penangkapan.
BACA JUGA:Main Judol di Warung Kopi, Digelandang Masuk Bui
Kho Tobing sendiri terjerat judi online jenis baccarat dari rumahnya di Tabanan, Bali. Ia mengaku awalnya menyetor Rp 500 ribu dan berhasil menang hingga Rp 9 juta. Di persidangan, dengan penyesalan mendalam dan air mata menetes.
"Saya menang saat itu, saya khilaf, umur sudah 70 tahun," ucap Kho Tobing.
BACA JUGA:Judol di Warung Jamu Berakhir di Persidangan
Syahrul, petugas dari tim penyidik, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari pemantauan tim Siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan terkait transaksi judi online.
“Hidayat ditangkap di rumahnya saat sedang bermain judi online, sementara Tobing diamankan di rumah sakit,” terang Syahrul.
BACA JUGA:Terancam Pasal Berlapis, Komplotan Curanmor 5 TKP Gunakan Hasil Kejahatan untuk Narkoba dan Judol
Terungkap bahwa Hidayat mengenal situs judi tersebut dari Tobing, yang merupakan kenalannya di Bali. Keduanya saling mengenal, dan Tobing lah yang pertama kali memperkenalkan situs judi online tersebut.
Estik Dilla Rahmawati, selaku jaksa penuntut umum, menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan judi online.
BACA JUGA:Deposit 4 Kali untuk Judol Casino Slot, Diadili di PN Surabaya
Atas perbuatannya, terdakwa Tobing dijerat dengan dakwaan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, atau subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, karena menggunakan kesempatan bermain judi yang bersifat untung-untungan dan tanpa izin dari pihak berwenang. (yat)
Sumber:



