Aktivitas Judi Online Terendus, Warga Simokerto Hadapi Jeratan Hukum
Terdakwa Setiawan Hadi prakorso mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri Surabaya hari ini menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Setiawan Hadi Prakoso warga Simokerto, Surabaya. Ia didakwa atas kasus perjudian online melalui situs ilegal hokihoki-win.com.
Terdakwa dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Bandar Judi Online Diciduk di Warkop Surabaya, Beromzet Jutaan Rupiah

Mini Kidi--
Terdakwa melakukan aksi perjudian daring pada Senin, 30 Desember 2024 dengan membuka website judi online hokihoki-win.com melalui ponsel miliknya. Di situs tersebut, ia memilih permainan Gates Of Olympus, salah satu jenis permainan slot populer yang menggunakan sistem taruhan.
“Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 50.000, melalui aplikasi DANA sebagai modal bermain,” ujar jaksa.
Permainan itu menawarkan taruhan mulai dari Rp 40, hingga Rp 2 juta per putaran. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun penyidik, terdakwa pernah melakukan penarikan dana sebesar Rp 103.000, dan Rp 250.000.
BACA JUGA:Polsek Wonocolo Intensifkan Patroli Dialogis, Sasar Bank hingga Beri Imbauan Anti Judi Online
Terdakwa ditangkap di kediamannya, Jalan Sidoyoso Wetan No. 87 RT.05 RW.013 Kelurahan Simokerto, Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa Handphone yang digunakan untuk mengakses situs judi online tersebut.
“Saat ditangkap, terdakwa sedang aktif bermain judi online melalui ponsel," Ujar jaksa. (yat)
Sumber:

