Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Eksepsi Ditolak, Terdakwa Penganiayaan di Surabaya Hadapi Sidang Pembuktian

Eksepsi Ditolak, Terdakwa Penganiayaan di Surabaya Hadapi Sidang Pembuktian

Terdakwa Calvin usai mendengar pembacaan putusan sela di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi terdakwa Calvin Milano Wijaya dalam perkara dugaan penganiayaan sehingga sidang berlanjut ke tahap pembuktian, Rabu, 29 April 2026.

Penasihat hukum terdakwa, Yaldi Sema, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Memang dari awal kami sudah memprediksi perkara ini akan masuk ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian,” kata Yaldi Sema.

Ia menegaskan akan membuktikan adanya indikasi itikad tidak baik dari korban. “Kami akan membuktikan adanya itikad tidak baik dari korban. Karena dari awal korban memanfaatkan klien kami,” tegasnya.

BACA JUGA:Sidang Agenda Pledoi, Dua Terdakwa Kasus SKTM RSUD dr Iskak Minta Dibebaskan


Mini Kidi Wipes.--

Selain itu, pihaknya menyoroti permintaan uang damai yang dinilai tidak wajar. “Permintaan terakhir itu Rp 250 juta. Itu terjadi saat mediasi, setelah ada somasi dari kuasa hukum korban,” ujarnya.

Menurutnya, permintaan tersebut kemudian turun menjadi Rp 150 juta saat proses di kepolisian.

“Permintaan kedua turun menjadi Rp 150 juta di tahap kepolisian. Ini kami nilai tidak sebanding dengan kejadian yang ada, sehingga mengarah pada dugaan pemerasan,” tandasnya.

Sementara itu, ia menilai dalam dakwaan jaksa hanya menyoroti kondisi terdakwa yang mabuk.

“Saksi-saksi menyampaikan korban dan terdakwa sama-sama minum. Tapi dalam dakwaan, seolah hanya klien kami yang minum,” ucapnya.

Ia menjelaskan peristiwa bermula dari cekcok yang berujung pemukulan. “Keduanya minum alkohol. Terjadi cekcok, lalu terjadi pemukulan. Korban juga sempat ingin memukul tapi tidak sempat karena sudah dilerai petugas keamanan,” paparnya.

Untuk menguatkan pembuktian, pihaknya akan meminta majelis hakim membuka rekaman video.

“Kami akan meminta Majelis Hakim membuka salinan videonya. Biar terlihat jelas apakah permintaan Rp 250 juta itu masuk akal atau justru sebagai indikasi pemerasan,” katanya.

Ia juga akan menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan. “Ada empat saksi yang akan kami hadirkan. Korban, dua sekuriti, dan satu temannya,” jelasnya.

Ia menambahkan pihaknya membuka kemungkinan melaporkan balik jika ditemukan indikasi pemerasan.

“Kalau memang ada indikasi, kami akan melaporkan balik. Tapi saat ini kami patuh pada proses persidangan,” ucapnya.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Ia juga menegaskan bahwa terdakwa bukan anak pengusaha di Surabaya. “Bukan. Terdakwa anak dari seorang pengusaha di Fak Fak Irian. Dari kecil hidup di sana. Besarnya klien kami kuliah di Malang. Dan di Surabaya ini sedang sekolah pilot,” jelasnya.

BACA JUGA:Bus Jemaah Haji Asal Probolinggo Kecelakaan di Madinah, Seluruh Penumpang Selamat

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Galih Riana, mengatakan permintaan uang tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan. “Tidak ada. Mungkin di kepolisian,” ucap Galih Riana.

Terkait penerapan restorative justice, ia menegaskan tidak dapat dilakukan. “Tidak bisa karena kejadiannya di tempat hiburan malam,” tandasnya. 

Sumber: