Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Modus Import Bodong Rugikan Rp 5,6 Miliar, Dina Marisa Tanamal Diadili di PN Surabaya

Modus Import Bodong Rugikan Rp 5,6 Miliar, Dina Marisa Tanamal Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Dina Marisa Tanamal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Terdakwa Dina Marisa Tanamal menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kerja sama usaha import dengan kerugian korban Rp 5.617.075.000 di PN Surabaya, Senin, 27 April 2026.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya, Siska Kristina mengatakan, perkara bermula dari kerja sama bisnis import antara terdakwa dan korban sejak 2019.

"Perkara ini bermula sejak terdakwa menjalin hubungan kerja sama dengan saksi korban Yustin Natalia Kadarusman sejak tahun 2019 dalam bisnis import. Dalam kerja sama itu, korban berperan sebagai pemodal sedangkan terdakwa menjalankan operasional," ujar Siska Kristina.

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Teman Michat di PN Malang Masuk Tahap Pembuktian


Mini Kidi Wipes.--

Menurutnya, pada Juli 2024 terdakwa kembali menawarkan kerja sama dengan menjanjikan keuntungan 3 hingga 4 persen dari modal yang disetor.

“Terdakwa menjanjikan keuntungan 3 sampai 4 persen dari modal yang disetor,” tegasnya.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan bukti pengiriman dan menawarkan 89 proyek import dengan nilai bervariasi.

Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap sejak 23 Agustus 2024 hingga 27 November 2024 ke rekening terdakwa dengan total Rp 5.617.075.000.

Dana tersebut berasal dari beberapa korban, di antaranya Yustin Natalia Kadarusman Rp 4.836.940.000, Jeffrey Cahyadi Kadarusman Rp 500.000.000, Christoper Cahyadi Kadarusman Rp 185.175.000, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman Rp 94.950.000.

Namun, jaksa mengungkap dana tersebut tidak digunakan untuk usaha import melainkan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.

Di antaranya untuk membayar kewajiban kepada pihak lain serta utang kepada saksi Weny Soebiyanto sebesar Rp 2.527.740.000 dan Tan Chen-Chen sebesar Rp 60.213.000.

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa sempat mengirim dana seolah-olah keuntungan kerja sama dengan total Rp 446.162.700.

Saat korban meminta pengembalian modal, terdakwa menghindar dan berdalih dana telah digunakan untuk proyek lain tanpa persetujuan.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Sementara itu, terdakwa juga memberikan bilyet giro yang seluruhnya ditolak bank pada 28 Juli 2025 dan 31 Juli 2025.

Hasil pengecekan korban ke New Cargo Express di Jakarta menunjukkan proyek import tersebut tidak pernah ada dan terdakwa bukan karyawan perusahaan tersebut.

“Kerja sama usaha import yang dijanjikan terdakwa ternyata hanya akal-akalan dan kebohongan belaka untuk menguasai uang korban,” tegasnya.

Terdakwa dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 
 
 
 
 

Sumber:

Berita Terkait