Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Disparitas Upah di Jawa Timur Jadi Ancaman Resesi

Disparitas Upah di Jawa Timur Jadi Ancaman Resesi

Ketua Departemen Hubungan Industrial LBH Ansor Jatim Mansur, SH, MH --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID –Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 menjadi momentum refleksi kritis bagi hubungan industrial khususnya di Jawa Timur  terjadi tingginya disparitas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) antarwilayah. Kondisi ini, menunjukkan hubungan antara pekerja, pengusaha dan pekerja masih belum baik-baik saja.

Praktisi hukum ketenagakerjaan, Mansur, SH, MH, menyampaikan potret kondisi hubungan industrial di Jawa Timur.  Ia menyoroti tajam masih tingginya disparitas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) antarwilayah. 

BACA JUGA:Komisi B DPRD Sidoarjo Hearing Terkait Keluhan Tarif Progresif Parkir RSUD


Mini Kidi Wipes.--

Menurut Mansur yang  juga pengurus Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HK-HKI) Jawa Timur ini, adanya kesenjangan angka yang sangat mencolok antara daerah ring satu dengan wilayah lainnya dapat memicu ketidakstabilan ekonomi yang serius di masa depan. “Ini ancaman serius,” tutur Mansur.

Merujuk SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, data UMK Jawa Timur tahun 2026 menunjukkan perbedaan yang kontras, di mana Kota Surabaya mencapai Rp5.288.796, disusul Gresik Rp5.195.401 dan Sidoarjo Rp5.191.541. Di sisi lain, wilayah seperti Kabupaten Pacitan hanya berada di angka Rp2.514.892, Kabupaten Sampang Rp2.484.443, bahkan Kabupaten Situbondo menjadi yang terendah dengan Rp2.483.962. Perbedaan yang mencapai lebih dari 100 persen ini dinilai Mansur sebagai pemicu utama potensi perpindahan basis industri secara masif.  

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idulfitri, DPRD Sidoarjo Desak Pemkab Perbaiki Jalan Rusak


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Mansur yang juga Ketua Departemen Hubungan Industrial LBH Ansor Jatim ini, menjelaskan bahwa disparitas ini membuka opsi bagi pengusaha untuk memindahkan pabrik mereka ke daerah dengan upah rendah guna menekan biaya operasional. Apalagi saat ini daerah ring dua seperti Jombang, yang memiliki UMK Rp3.320.770, telah didukung oleh infrastruktur industri yang sangat memadai, akses jalan tol yang lancar, dan kondisi lalu lintas yang tidak macet. 

Tren pergeseran industri ini diprediksi akan terus meningkat seiring dengan selesainya berbagai proyek strategis nasional di wilayah-wilayah tersebut.  

BACA JUGA:Dandim dan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Hadiri Musdes Kalimati

Ancaman nyata yang membayangi depan mata adalah terjadinya resesi industri di wilayah dengan upah tinggi yang dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Sebagai praktisi hukum industrial, Mansur mengaku khawatir adanya skema "dipailitkan" bagi unit usaha di daerah biaya operasional tinggi. Sementara perusahaan justru mendirikan entitas baru di daerah berbiaya rendah. “Jika ini terjadi, maka stabilitas ekonomi daerah yang selama ini menjadi penyangga industri utama di Jawa Timur akan sangat terdampak secara negatif,” sebutnya.  

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono Ajak Semua Elemen Tangkal Hoaks Jelang Pilkades 2026

Sumber: