SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa Mifta Kholil Ilmi harus berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana pencurian motor Honda Beat milik warga Benowo, Surabaya.
BACA JUGA:Aksi Curanmor di Sidosermo Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
Dalam kesaksiannya saksi korban, Didin Pujiyanto, pedagang memberikan keterangan langsung Kronologi kejadian yang menimpanya.
Mini Kidi--
“Saya jualan di depan rumah, motor saya parkir di depan dalam keadaan kunci kontak masih menempel. Lalu ada pembeli datang, saya tinggal sebentar untuk melayani. Sekitar lima menit saya pergi, begitu kembali, motor sudah tidak ada,” ujarnya.
BACA JUGA:Spesialis Curanmor Surabaya Utara Tersungkur di Kedinding Lor
Didit menyatakan bahwa motor tersebut adalah Beat tahun 2016 yang saat itu diparkir di lokasi yang biasa ia gunakan untuk berdagang.
BACA JUGA:Gigit Penadah, Sindikat Curanmor Antarkota Kompak Tidur Penjara
“Saya kaget sekali, tidak menyangka akan kehilangan motor karena hanya ditinggal sebentar, saya merasa rugi sekitar Rp 7 juta akibat kejadian ini,” tuturnya.
BACA JUGA:Iming-iming Rokok dan Uang, Dua ABG Nekat Bantu Aksi Curanmor
Keterangan selanjutnya disampaikan oleh Robert saksi penadah sekaligus pembeli motor curian, juga memberikan kesaksian.
“Motor itu dibawa oleh terdakwa dan ditawarkan kepada saya di Jalan Jarak, Surabaya. Harganya Rp 3,2 juta. Tapi saat itu tidak ada STNK maupun surat-surat lainnya,” katanya.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Sepak Terjang Pelaku Curanmor yang Dimassa di Jalan Johar
Meski demikian, Robert tetap membeli motor tersebut untuk digunakan pribadi.
BACA JUGA:Bandit Curanmor Wonorejo Dibekuk 8 Jam Usai Beraksi, Simpan Hasil Curian di Toilet
“Saya beli karena harganya murah dan kondisi motor masih bagus. Saya pikir waktu itu dia punya sendiri,” tambahnya. (yat)