selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

PN Surabaya Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba, Masa Percobaan 10 Tahun

PN Surabaya Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba, Masa Percobaan 10 Tahun

Dua terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan SURABAYA menjatuhkan hukuman mati, dengan masa percobaan 10 tahun terhadap dua terdakwa komplotan peredaran narkotika skala besar. 

Sebab, barang bukti yang diungkap dalam perkara ini tak main-main, yakni sebanyak 43,8 kilogram sabu dan 40.328 butir pil ekstasi. 

BACA JUGA:Kurir Narkoba 1 Kg di Madiun Lolos Hukuman Mati, JPU Tuntut 17 Tahun Penjara


Mini Kidi Wipes.--

Dua terdakwa yang dimaksud adalah Aso Rohmadin alias Jarot alias Nadya dan Erlangga Prasetyo alias Shinta .

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, S Pujiono, dalam sidang agenda pembacaan vonis di ruang Kartika, Rabu 25 Februari 2026. 

BACA JUGA:Pelaku Mutilasi Koper Merah Dituntut Hukuman Mati, PH Sebut JPU Tendensius

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati. Dengan ketentuan apabila dalam masa percobaan 10 tahun para terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim Pujiono saat membacakan amar putusan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina yang sebelumnya meminta hukuman mati tanpa syarat. Namun majelis menilai masih ada ruang pertimbangan kemanusiaan melalui masa percobaan sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru pemidanaan.


Gempur Rokok Illegal--

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas pulau yang terorganisir, menggunakan metode komunikasi terenkripsi serta identitas palsu untuk menghindari pelacakan aparat.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi bangsa dalam jumlah besar,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Ngancar Dijatuhi Hukuman Mati

Sumber:

Berita Terkait