Putusan tersebut diambil karena aksi balap liar telah menimbulkan keresahan masyarakat, korban jiwa, serta gangguan ketertiban umum.

Mini Kidi Wipes.--
"Hakim menjatuhkan putusan maksimal untuk balap liar sebesar Rp3 juta karena telah meresahkan masyarakat," kata Alto Antonio, Humas PN Situbondo.
Jika denda tidak dibayar, motor pelaku akan dirampas dan dilelang. Pembayaran denda wajib dilakukan dalam waktu tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA:Bubarkan Aksi Balap Liar, Polres Situbondo Amankan 92 Sepeda Motor
PN Situbondo juga mempertimbangkan masukan masyarakat dalam memilah hukuman antara pelaku balap liar dan penonton. Dari 102 orang yang diputus, 73 orang dijatuhi denda Rp3 juta.
"Mudah-mudahan dengan putusan ini dapat menekan angka balap liar agar masyarakat nyaman," ujar Alto.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, menyatakan penindakan balap liar melibatkan seluruh satuan dan Polsek di wilayah hukum Situbondo.
BACA JUGA:Berdalih Balap Liar, Oknum Polisi Polres Situbondo Aniaya dan Peras 5 Anak di Bawah Umur
"Leading sector-nya bukan hanya lalu lintas, karena termasuk gangguan kamtibmas, panglima komando adalah Kabag Ops," kata AKP Nanang.
Pleton Siaga A hingga E diberdayakan untuk membackup penindakan balap liar, termasuk satuan lalu lintas serta Polsek di Rayon Barat, Tengah, dan Timur.
Beberapa titik rawan yang disasar antara lain Talang di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Asembagus, Besuki, Jalan Besuki Rahmat, Argopuro, serta Desa Duwet, Kecamatan Panarukan.

Gempur Rokok Illegal--
"Kita di Indonesia menganut konsep trias politika, sehingga putusan pengadilan berapa pun tidak bisa diintervensi kepolisian maupun jaksa dan bersifat final serta inkrah," pungkasnya.
Sementara itu, Suyanto (41), orang tua salah satu pelaku, mengaku sempat keberatan dengan besaran denda Rp3 juta, namun bersyukur karena dinilai memberi efek jera.
"Selain membayar denda Rp3 juta, selama tiga bulan motor anak saya diparkir di halaman Mapolres Situbondo," ujar Suyanto.