Dukung Operasi Pekat Semeru 2026, Polsek Bringin Ngawi Ungkap Kepemilikan Miras Ilegal
--
NGAWI, MEMORANDUN.DISWAY.ID - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, Polsek Bringin Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus kepemilikan minuman keras (miras) jenis arak jowo tanpa izin di wilayah Desa Dero, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi.
Kapolsek Bringin AKP Sulis Baskoro melaporkan bahwa pengungkapan tersebut berawal saat anggota piket jaga melaksanakan patroli Harkamtibmas sekitar pukul 20.30 WIB, dan melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan.
BACA JUGA:Patroli Pasar Jelang Lebaran, Polres Ngawi Pastikan Harga dan Stok Bapokting Aman

Mini Kidi Wipes.--
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisi minuman keras jenis arak jowo. 00
Pemuda berinisial MNH (19), warga Kecamatan Bringin, mengakui bahwa minuman keras tersebut adalah miliknya dan disimpan untuk dikonsumsi sendiri tanpa izin dari pejabat berwenang.
Petugas kemudian mengamankan terlapor beserta barang bukti ke Mapolsek Bringin guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Polres Ngawi Terima Kaporlap, Wujud Kepedulian Pimpinan kepada Anggota

Gempur Rokok Illegal--
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Perda Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Bringin Polres Ngawi dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ngawi, khususnya selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi," katanya.
Sumber:




