Terlibat Judi Online Top1Toto, Residivis Penggelapan Dituntut 1 Tahun Penjara
Terdakwa Harianto alias Fufuk Wong saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Setelah sebelumnya terjerat kasus penggelapan uang, Harianto alias Fufuk Wong kembali harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri SURABAYA, Kamis 26 Februari 2026. Dalam sidang lanjutan tersebut, residivis ini dituntut hukuman 1 tahun penjara atas keterlibatannya dalam praktik judi online melalui situs Top1Toto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana terkait perjudian. Berdasarkan fakta persidangan, unsur perjudian terpenuhi karena terdapat taruhan uang dan bersifat untung-untungan tanpa izin.
BACA JUGA:Main Slot Rp400 di Warkop, Pria Surabaya Didakwa Jadikan Judi Online Mata Pencaharian

Mini Kidi Wipes.--
"Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Harianto alias Fufuk Wong terbukti melanggar Pasal 427 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," ujar JPU Hajita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Yusuf Karim.
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa aktif bermain judi slot daring dengan username BL99 sejak Januari 2024 hingga September 2025. Terdakwa rutin melakukan deposit mulai dari Rp20 ribu hingga Rp300 ribu per transaksi melalui QRIS GoPay.
BACA JUGA:Main Judi Online Sambil Edarkan Sabu, Pemuda Situbondo Diringkus Polisi
"Setelah saldo masuk, terdakwa memainkan slot jenis PG dengan nilai taruhan Rp400 sampai Rp1.000 per putaran. Permainan tersebut sepenuhnya bergantung pada kombinasi simbol yang muncul," jelas jaksa.

Gempur Rokok Illegal--
Terdakwa mengaku pernah meraup kemenangan dengan kisaran Rp50 ribu hingga Rp2,5 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, di hadapan penyidik, terdakwa secara ironis mengakui bahwa aktivitas judi daring telah ia jadikan sebagai mata pencaharian utama.
Aksi terdakwa akhirnya terhenti setelah anggota Polrestabes Surabaya, Ratno Pudyo dan Habibulloh, meringkusnya pada Kamis, 18 September 2025, di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Dari tangan terdakwa, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo Reno 3 warna hitam serta bukti riwayat transaksi judi daring.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan beberapa pasal berlapis, termasuk UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU ITE, serta Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Sumber:




