selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Modus Janji Nikah untuk Lecehkan Korban, Liem Tje Sen Divonis 5 Tahun Penjara

Modus Janji Nikah untuk Lecehkan Korban, Liem Tje Sen Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Liem Tje Sen saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Liem Tje Sen alias Sentosa Liem (45) akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri SURABAYA yang diketuai Wiyanto menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, Kamis 26 Februari 2026.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA:Lecehkan Santriwati, Anak Pemilik Sebuah Ponpes di Bangkalan Masuk Penjara


Mini Kidi Wipes.--

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa secara sadar memanfaatkan relasi personal dan janji pernikahan sebagai instrumen untuk membangun ketergantungan emosional korban. Modus tersebut kemudian disalahgunakan terdakwa untuk memaksakan kehendak seksual kepada korban, Ellen Pangkai.

"Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa aman dan martabat korban," tegas Hakim Wiyanto saat membacakan pertimbangan hukum.

BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Sukomanunggal Dipolisikan, Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur

Bukti medis turut memperkuat putusan tersebut. Berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya yang dibuat oleh dr. Ma’rifatul Ula, Sp.FM., ditemukan adanya tanda robekan lama pada organ intim korban yang konsisten dengan penetrasi akibat kekerasan. Temuan ini menepis klaim bahwa hubungan tersebut didasari suka sama suka.

Perkara ini bermula dari perkenalan keduanya melalui aplikasi Jodoh Kristen pada 19 Februari 2024. Sejak Maret hingga Mei 2024, terdakwa terbukti beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan seksual di berbagai lokasi, mulai dari area Pantai Ria Kenjeran, Hotel Mini Kenpark, hingga area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo.


Gempur Rokok Illegal--

Majelis hakim menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa. Vonis ini diharapkan menjadi pesan tegas bahwa manipulasi emosional demi kepentingan seksual adalah bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," pungkas Hakim Wiyanto.

Sumber: