
Sri Mulyani juga menjelaskan penindakan terhadap produk kosmetik dengan modus pemberitahuan pabean secara tidak benar atau salah, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 7,2 milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,2 milliar.
BACA JUGA:Tekan Peredaran Rokok ilegal, Satpol PP Bersama Bea Cukai Razia Toko Kelontong
"Penindakan pada bidang ekspor atas komoditas kayu rotan, gading gajah, dan hewan tokek yang tidak memenuhi ketentuan CITES dengan modus tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp 2,2 milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 204 Juta, " paparnya.
Terakhir penindakan narkotika jenis sabu dengan berat 5,2 kilogram dengan nilai barang mencapai Rp18,2 milliar.
"Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum terkait, yakni Polri dan BNN, " jelasnya.
BACA JUGA:Hadiri Bea Cukai Kediri Award 2024, Pemkab Jombang Bertekad Perbaiki Pengelolaan DBHCHT
Sri Mulyani berharap upaya penindakan yang dilaksanakan di bidang kepabeanan dan cukai dapat terus berlanjut untuk memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
"Bea Cukai Kementerian Keuangan akan terus meningkatkan sinergisitas, koordinasi, dan kolaborasi antarkementerian atau lembaga guna mengoptimalkan keberhasilan dalam pemberantasan di bidang penyelundupan," pungkasnya. (alf)