Kapolrestabes Surabaya Murka, Begini Kronologi Debt Collector Keroyok Pengacara di Kebraon

Senin 20-01-2025,20:15 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kapolrestabes Surabaya Murka, Begini Kronologi Debt Collector Keroyok Pengacara di Kebraon

Dari peristiwa ini, Polrestabes Surabaya menetapkan 4 orang pelaku pengeroyokan terhadap Tjetjep Muhammad Yasin sebagai tersangka.

Keempatnya yakni, NBM alias Nikson (32), warga Semarang; AAJO alias Ando (24), warga Maluku; RDK alias Rio (19), warga Kepulauan Aru; dan AA alias Ade (30), warga Jambi.

BACA JUGA:Belasan DC Aniaya Pengacara, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Usut Tuntas

Luthfie menyampaikan, keempat tersangka tersebut sehari-hari debt collector. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap korban dan perusakan barang.

"Para tersangka sudah kami tahan. Keempat tersangka ini kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," terang Luthfie, Senin 20 Januari 2025.

Luthfie memastikan bahwa penyelidikan terkait perkara tersebut masih berlanjut. Menurutnya, masih ada potensi pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab pada saat peristiwa pengeroyokan, pihaknya merinci ada sekitar 20 orang yang terlibat.

BACA JUGA:Belasan Debt Collector Aniaya Pengacara di Kebraon, Korban Alami Gegar Otak Ringan

"Akan kami lakukan pengembangan, kemungkinan masih ada tersangka lain. Lalu akan kami lakukan upaya jemput paksa terhadap pelaku yang masih kabur," tuntas Luthfie. (bin)

Kategori :