Kini setelah berhasil meringkus DW, polisi mulai melakukan pengejaran terhadap bandar berinisial M tersebut.
"Tersangka membeli seharga Rp 900 ribu ke M, namun belum dibayarkan tersangka. Pembayaran dilakukan ketika barang sudah habis terjual," tandas Suria.
BACA JUGA:Reskrim Polsek Simokerto Bekuk Pengedar Sabu
Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip, 1 sendok plastik, 1 sekrop, 1 bungkus rokok tempat menyimpan sabu, dan HP.
BACA JUGA:Berkedok Juru Parkir, Pria Randu Agung Edarkan Sabu
"Kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas kasatreskoba. (bin)