new idulfitri

Catat! Ini Prosedur dan Batas Waktu Pengambilan Kembalian Denda Tilang ETLE di Surabaya

Catat! Ini Prosedur dan Batas Waktu Pengambilan Kembalian Denda Tilang ETLE di Surabaya

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Instalasi CCTV tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah terpasang di seluruh wilayah Indonesia. Ini menunjukkan bahwa Polri melakukan transformasi dari tilang manual jadi tilang digital.


Mini Kidi Wipes.--

Data yang dihimpun Memorandum, di Kota Pahlawan sendiri Polrestabes Surabaya selama tahun 2023 ada 2.996 pelanggar yang terjaring tilang dengan rincian 2.547 ETLE statis, dan 449 ETLE mobile baik roda dua maupun empat.

Untuk tahun 2024 ada 1.034 pelanggar yang terjaring ETLE dalam Operasi Zebra Semeru, dan 2.158 pelanggar terjaring ETLE dalam Operasi Keselamatan Ketupat Semeru. 

BACA JUGA:Polres Jember Rajut Keamanan Nataru Lewat Dialog On-air, Prioritaskan Sterilisasi Gereja hingga Kesiapan ETLE


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Sedangkan, tahun 2025 total ada 23.984 pelanggar baik pemotor maupun pengendara mobil yang terjaring tilang ETLE. Pelanggar yang terekam kamera ETLE akan dikirimi surat oleh petugas.

Pemilik kendaraan harus mengkonfirmasi melalui website yang tertera dalam surat tersebut. Selanjutnya, pembayaran denda tilang harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan melalui rekening bank atau langsung ke pengadilan negeri setempat.

BACA JUGA:Hari ke-8 Operasi Zebra Semeru, Tim Gabungan Polres Bangkalan Rekam 265 Pelanggaran Lalin via ETLE

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, ada dua metode pembayaran denda tilang yang bisa dilakukan oleh pelanggar yang terjaring tilang ETLE.

"Ada dua metode pembayaran ETLE. Dengan pembayaran BRIVA, dibayar di BRI, atau datang langsung ke kejaksaan sesuai dengan tanggal sidang yang ditentukan," katanya, Senin, 13 April 2026.

BACA JUGA:Sepekan Operasi Zebra Semeru, Polres Lamongan Catat 811 Pelanggaran ETLE dan 9.270 Teguran

Bila ada kelebihan uang denda tilang, masyarakat bisa mengambil kembaliannya. Pelanggar bisa datang ke kejaksaan sesuai tanggal sidang dan meminta surat putusan denda tilang, setelah itu ambil sisa putusan denda tilang di BRI dengan catatan jika putusan lebih sedikit dari uang titipan.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dalam Pasal 268 ayat 1, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil. Batas waktu pengambilan satu tahun sejak putusan," lanjutnya.

Sumber: