new idulfitri

Empat Pengedar Sabu Wonosari Dibekuk, Polisi Sita 31 Paket Siap Edar

Empat Pengedar Sabu Wonosari Dibekuk, Polisi Sita 31 Paket Siap Edar

Kasatreskoba menunjukkan barang bukti sabu hasil penggerebekan.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk empat pengedar sabu di Jalan Wonosari dengan barang bukti 31 paket siap edar, Selasa 7 April 2026.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu 1 April 2026 sekitar pukul 17.30 di sebuah rumah di lokasi tersebut.


Mini Kidi Wipes.--

Empat tersangka yang diamankan masing-masing A.M (43), N (32), A.D.F (19), dan M (31).

Mereka diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 5 gram.

Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Didik Agus Putrawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Tanjung Perak Masifkan Edukasi Dialogis

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka di sebuah rumah di Jalan Wonosari Surabaya,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka A.M memperoleh sabu dari pemasok berinisial MM yang kini masuk daftar pencarian orang.

Transaksi dilakukan di pinggir Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan, dengan jumlah sekitar 10 gram seharga Rp 6,5 juta.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi Tatap Muka

Setelah mendapatkan sabu, A.M bersama N dan A.D.F memecahnya menjadi paket kecil siap edar.

Selanjutnya, paket tersebut diedarkan oleh A.D.F dan M kepada pembeli.

Polisi mengungkap jaringan ini telah beroperasi selama sekitar dua bulan.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Para tersangka menjual sabu dengan harga mulai Rp 150 ribu hingga Rp 600 ribu per paket dengan keuntungan sekitar Rp 2 juta untuk setiap 5 gram.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 31 paket sabu dengan berat bruto sekitar 15,80 gram, uang tunai Rp 2,9 juta, serta empat unit handphone.

BACA JUGA:Volume Kendaraan Membludak, Jalur Roda Dua Jembatan Suramadu Dialihkan ke Jalur Cepat

Saat ini, keempat tersangka diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar DPO. (rio)

Sumber: