Kejar-Kejaran di By Pass Gempol, Polisi Pasuruan Bekuk Residivis Wanita Kasus Sabu
Barang bukti mobil Honda Jazz yang diamankan polisi dalam kasus peredaran sabu di Gempol Pasuruan.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satreskoba Polres Pasuruan menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu setelah aksi kejar-kejaran dengan mobil Honda Jazz di jalur By Pass Gempol, Rabu 11 Februari 2026 malam.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Edukasi Siswa Al-Uswah Bangil Berani Tolak Narkoba
Peristiwa penangkapan tersebut sempat menegangkan setelah mobil Honda Jazz abu-abu metalik bernopol P 1745 yang dicurigai petugas melaju tak menentu dan mencoba menghindari pengejaran.

Mini Kidi Wipes.--
Petugas sempat kehilangan jejak kendaraan tersebut saat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya.
Namun sekitar pukul 23.00 WIB, mobil tersebut akhirnya berhasil dikepung dan dihentikan paksa di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Bangil, Sita Barang Bukti 32 Poket
Saat pintu mobil dibuka, petugas langsung mengamankan sopir berinisial STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen.

Barang bukti sabu yang disita Satreskoba Polres Pasuruan.-Muhamad Hidayat-
Petugas kemudian terkejut ketika mengenali penumpang di dalam mobil tersebut, yakni seorang perempuan berinisial RM (26).
"Lho, Mel kamu lagi," ujar seorang petugas saat mengenali perempuan yang akrab disapa Mel tersebut.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kembali Ingatkan Bahaya Narkoba kepada Santri Pondok
RM diketahui merupakan warga Trawas, Kabupaten Mojokerto, dan merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah ditangkap oleh tim yang sama.
Bukannya jera setelah bebas, perempuan tersebut kembali berurusan dengan hukum karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Sumber:




