new idulfitri

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Ampelgading Malang serta Amankan 12 Paket Siap Edar

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Ampelgading Malang serta Amankan 12 Paket Siap Edar

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti 12 paket sabu yang diamankan dari pengedar di Ampelgading Malang.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap seorang pria berinisial S (34), warga Desa Tawangagung, Kecamatan Ampelgading, yang diduga sebagai pengedar sabu di  rumah di Dusun Sumberpucung, Desa Tirtomoyo.

Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang tersebut kembali diungkap aparat kepolisian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan," ujar Bambang, Selasa 14 April 2026.

BACA JUGA:Terkuak di Persidangan, Aliran Dana Narkoba Rp37,5 M Mengalir ke Rumah Mewah dan Proyek Fisik di Bangkalan

Ia menambahkan, setelah dipastikan petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.


Mini Kidi Wipes.--

Bambang mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas mengamankan 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram.

Selain itu, polisi menyita barang pendukung lainnya seperti plastik klip, uang tunai, dan alat komunikasi.

Turut diamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi serta satu unit ponsel untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Bambang menambahkan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menjalankan aktivitasnya di wilayah Ampelgading dan sekitarnya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan transaksi melalui komunikasi ponsel," katanya.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di wilayah hukum Kabupaten Malang.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku," pungkas Bambang. (kid)

Sumber:

Berita Terkait