new idulfitri

Residivis Pengedar Sabu di Surabaya Kembali Tidur Penjara

Residivis Pengedar Sabu di Surabaya Kembali Tidur Penjara

Barang bukti sabu dan alat yang diamankan dari tersangka MJ di Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang residivis berinisial MJ (50), ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya karena mengedarkan sabu berikut barang bukti narkotika, Kamis 26 Februari 2026.

Pelaku merupakan warga Jalan Wonokusumo, Semampir, Surabaya kini kembali tidur di penjera untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Mini Kidi Wipes.--

Penangkapan dilakukan pada Kamis 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya.

Barang bukti yang diamankan yakni tiga plastik klip berisi sabu seberat 0,120 gram, 0,131 gram, dan 0,001 gram.

Selain itu, polisi juga menyita dua bendel plastik klip, dua sekop dari sedotan, dua timbangan elektrik, uang hasil penjualan Rp100 ribu, serta ponsel.

BACA JUGA:Baru Jual Sepoket, Remaja Pengedar Sabu di Kuwukan Diringkus

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu.

“Penyelidikan anggota membuahkan hasil, terduga pelaku MJ dapat ditangkap berikut barang bukti sabu total berat netto kurang-lebih 0,252 gram,” katanya, Kamis 26 Maret 2026.

Berdasarkan hasil interogasi, MJ mengaku sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial SF.

BACA JUGA:Jadi Pengedar Sabu di Warkop Bubutan, Dhoni Wahyu Hidayat Terancam Hukuman Berat

“Pelaku MJ ini residivis perkara narkotika pada tahun 2023, dan untuk SF penyuplai barang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Sabu tersebut diperoleh dengan cara bertemu langsung dengan SF di depan tempat pemakaman umum di Jalan Raya Parseh, Bangkalan, Madura.

Saat itu, MJ mendapatkan sabu sebanyak 1 gram seharga Rp650 ribu.

Menurutnya, sabu tersebut rencananya dijual kembali dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per poket.


Gempur Rokok Ilegal -----

“Dengan harapan mendapatkan keuntungan Rp150 ribu dari setiap 1 gram narkotika tersebut,” pungkasnya.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Sumber: