Curi Pagar Besi Kuburan, Tukang Gali Kubur Diadili di PN Surabaya

Senin 11-11-2024,19:05 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Muhammad Ridho

Rencananya jika pagar besi makam tersebut berhasil dijual, terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 35 ribu. Bahwa kerugian yang dialami saksi Rahmaniyah atas peristiwa tersebut adalah Rp 2,7 juta. (rid)

Kategori :