Bakar Pacar, Warga Manukan Kulon Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bakar Pacar, Warga Manukan Kulon Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa Harvin Pratama Sondak terima putusan majelis hakim di PN Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Akibat ditolak diajak jalan-jalan, Harvin Pratama Sondak (29) emosi lantas mendatangi kosan pacarnya Susi Handayani di Jalan Sepat Lidah Kulon dan membakar korban. Warga Jalan Manukan Rejo X Blok 40/10, Kelurahan Manukan Kulon, Tandes itu divonis 4,5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari.

Akibat penganiayaan terhadap Susi tersebut, menyebabkan korban menderita luka bakar dan uang Rp 2,5 juta di dalam tas dibawa kabur oleh terdakwa.

BACA JUGA:Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Simpatisan Penuhi Pengadilan Tipikor Beri Dukungan Moral

Hakim Nyoman Ayu Wulandari menyatakan bahwa terdakwa Harvin terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan pencurian dalam keadaan memberatkan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-2 KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvin Pratama Sondak dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Nyoman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia dengan menuntut 5 tahun penjara.

“Saya terima Yang Mulia,” sahut Harvin lewat video call.

BACA JUGA:Tok! Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Simpan Sabu, Penghuni Apartemen Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bermula korban Susi berkenalan dengan terdakwa Harvin melalui media sosial (medsos) 7 bulan lalu. Korban yang memiliki suami dan seorang anak itu pisah ranjang (karena permasalahan rumah tangga) memilih ngekos di Jalan Sepat Lidah Kulon. 

Saat peristiwa tersebut terjadi, korban dengan terdakwa terjadi cekcok. Kemudian terdakwa datang ke kosan membawa botol mineral 600 ml berisi bensin dan menelpon lewat WA di depan pagar. Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan kembali cekcok.

“Karena emosi terdakwa menyiramkan bensin mengelilingi kasus. Saat api dinyalakan, saya yang berada di pojok lemari terkena sambaran api dari kasur. Api mengenai baju lengan tangan kiri dan langsung menyambar ke seluruh tubuh dan reflek ke kamar mandi. Melihat api membesar di kamar, terdakwa menyeret saya yang ada di kamar mandi keluar kamar kos,” kata Susi waktu memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kejadian tersebut pada Kamis 4 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di kamar kos Nomor 10 Jalan Sepat Lidah Kulon, Lakarsantri. Saksi korban Susi Handayani mengalami luka bakar derajat satu hingga derajat dua pada bibir, pipi, dagu, leher, dada, anggota gerak kanan, dan anggota gerak kiri seluas sekitar dua puluh hingga dua puluh satu persen,” ungkap Duta. (rid)

Sumber: