Modus Sewa Mobil untuk Digadaikan, Terdakwa Aisyah Murpitasari Akui Sewakan ke Teman Seharga Rp 7 Juta
Saksi meringankan Suhartati memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan mobil Toyota Avanza yang melibatkan terdakwa Aisyah Murpitasari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 18 Desember 2024. Dalam sidang tersebut, terdakwa menghadirkan saksi meringankan, Suhartati, yang juga ibu korban.
BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Mobil Berbelit, Bikin Hakim dan Jaksa Kesal
Suhartati menyatakan bahwa anaknya memang menyewa mobil Toyota Avanza dari PT Zulie Juna Jaya Rent Car, namun ia tidak mengetahui mobil tersebut digadaikan.
"Seharusnya saya yang pergi ke Pamekasan untuk menebus mobil itu," ungkap Suhartati saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
Terdakwa Aisyah Murpitasari mengakui bahwa dirinya menyewa mobil dari Zulie Juna Jaya Rent Car dengan biaya Rp 6,5 juta per bulan. Namun, Aisyah kemudian menyewakan kembali mobil tersebut ke temannya, Robi, seharga Rp 7 juta per bulan.
BACA JUGA:Indikasi Korban Lain, Polisi Kembangkan Kasus Penggelapan Mobil Rental
"Setelah saya sewa, saya sewakan ke teman saya. Mobil itu digadaikan ke Pamekasan, dan hingga kini belum ada yang menebus," ujar Aisyah.
Aisyah juga mengungkapkan bahwa motor Yamaha Jupiter yang dijadikan jaminan saat menyewa mobil tersebut bukan miliknya, melainkan milik mertuanya.
Ari Wibowo, pengelola PT Zulie Juna Jaya Rent Car, menjelaskan bahwa Aisyah awalnya menyewa mobil Avanza pada 27 Februari 2024, untuk digunakan sebagai kendaraan sehari-hari. Namun, setelah masa sewa berakhir pada Maret 2024, Aisyah memperpanjang sewa tersebut tanpa membayar.
"Kami sempat mengecek mobil menggunakan GPS dan mendapati bahwa mobil itu berada di Pamekasan," ungkap Ari.
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata mobil yang disewa Aisyah telah digadaikan kepada Mashuri seharga Rp 35 juta. Upaya untuk mengembalikan mobil melalui berbagai pertemuan dengan Mashuri tidak membuahkan hasil, sehingga laporan polisi akhirnya diajukan ke Polsek Karangpilang.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental
Pemilik Zulie Juna Jaya Rent Car, Junaidi, menjelaskan bahwa mobil tersebut dibeli dengan harga Rp 170 juta, meskipun BPKB masih berada di leasing. Saat ini, pihak pemilik mobil berusaha untuk menebus kendaraan yang telah digadaikan, namun belum berhasil mendapatkan hasil yang diinginkan. (rid)
Sumber: