SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, Selasa 27 Agustus 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain hukum badan, terdakwa yang dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp 13,189 miliar.
Apabila dalam sebulan sesudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak bisa terpenuhi maka semua aset disita dan dilelang. Namun, jika tak terpenuhi maka diganti 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Sidang Gratifikasi dan TPPU Eks Kepala BC Yogyakarta, Jaksa Hadirkan Suami Maia Estianty
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Eko Darmanto dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Tongani.
Selain itu, tambah Hakim Tongani, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 13,189 miliar.
"Jika tidak dapat mengganti maka semua aset akan disita dan dilelang. Jika tak mencukupi maka digantikan 2 tahun penjara," tambah Hakim Tongani.
Atas putusan itu, baik terdakwa beserta tim penasihat hukumnya dan jaksa KPK masih pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir majelis," singkat Eko Darmanto.
Ditemui usai sidang, Eko Darmanto langsung menuju ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor.
"Gak ada, iya pikir-pikir," singkatnya.
BACA JUGA:KPK Terima Laporan Gratifikasi Hingga Rp 11,9 Miliar
Hal sama juga dikatakan Gunadi Wibakso, penasihat hukum Eko Darmanto. "Kami masih pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya juga masih pikir-pikir. Meski putusan hakim sesuai dengan pasal yang ada dalam dakwaan.