Anggota DPRD Magetan Ajukan Praperadilan terhadap Kajari, Kajati Jatim dan Jaksa Agung
Suasana Kantor PN Magetan.--
MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota DPRD Kabupaten Magetan Nur Wakhid mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Magetan terkait dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, Selasa 24 Februari 2026.
Berdasarkan rilis yang diterima Memorandum, Juru Bicara PN Magetan Deddi Alparesi SH menyebut pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Magetan selaku Termohon I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku Termohon II, serta Jaksa Agung RI selaku Termohon III.

Mini Kidi Wipes.--
"Perkara Permohonan Praperadilan tersebut selanjutnya sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Magetan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Mgt tanggal 24 Februari 2026," demikian keterangan resmi PN Magetan.
Permohonan praperadilan diajukan Nur Wakhid melalui kuasa hukumnya dari Rumah Bantuan Hukum dan Aspirasi Publik LBH Parade Keadilan Ngawi.
BACA JUGA:Bupati Magetan Panggil ASN Dinas TPHP Terkait Aksi Larian di Twinroad
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin 9 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Magetan, Jalan Karya Dharma No 10 Magetan.

Gempur Rokok Illegal--
Dalam rilis tersebut juga disebutkan hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara adalah Otniel Yuristo Yudha Prawira SH MH dengan Panitera Pengganti Ruchoyah SH MH. (rik)
Sumber:




