Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi dan TPPU

Selasa 27-08-2024,15:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Fatkhul Aziz

"Untuk vonis 6 tahun, kami menuntutnya 8 tahun. Denda juga sama Rp 500 juta, meski ada perbedaan kurungan dari 6 bulan menjadi 4 bulan," ujarnya.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rp 3,4 M

Tambah Luki, untuk tambahan pidana uang pengganti juga conform yaitu Rp 13,189 miliar  tapi untuk kurungan dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

"Putusan dan tuntutan tidak signifikan di bawah dua per tiga. Karena penasihat hukum pikir-pikir, kami juga pikir-pikir," tambah Luki.(fer)

Kategori :