selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Kasus Perusakan Makam Winongan Diputus, Gus Tom dan Gus Puja Divonis 5 Bulan Penjara

Kasus Perusakan Makam Winongan Diputus, Gus Tom dan Gus Puja Divonis 5 Bulan Penjara

Suasana persidangan kasus perusakan makam Serambi di PN Bangil. --

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Teka-teki nasib dua tokoh agama dalam kasus perusakan makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, akhirnya terjawab. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara kepada Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma pada persidangan Rabu 11 Maret 2026, sore.

Putusan ini tergolong lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

BACA JUGA:Dua Pelaku Perusakan Makam Winongan Dituntut 7 Bulan Penjara


Mini Kidi Wipes.--

Ada beberapa alasan kuat yang membuat hakim memberikan keringanan bagi kedua terdakwa. Antara lain, sikap kooperatif keduanya dinilai tidak berbelit-belit dan mengikuti proses hukum dengan baik.

Hakim mencatat keduanya memiliki latar belakang sosial yang baik dan belum pernah dihukum sebelumnya.

BACA JUGA:BEM Pasuruan Raya Tuntut 6 Persoalan Pokok, Singgung Penolakan Real Estate hingga Sikapi Makam Winongan


Gempur Rokok Ilegal.--

Terungkap di persidangan bahwa Gus Tom dan Gus Puja datang ke lokasi hanya sebagai undangan, sehingga tidak terbukti merencanakan atau memimpin perusakan tersebut.

Meski divonis penjara, kedua terdakwa diperkirakan akan segera menghirup udara bebas. Hal ini dikarenakan masa penahanan yang sudah mereka jalani selama proses hukum berlangsung hampir menyamai total vonis hakim.

"Jika dihitung, Gus Tom sudah menjalani sekitar 5 bulan 10 hari. Sementara Gus Puja 5 bulan 7 hari. Artinya, tinggal sisa beberapa hari saja sampai mereka benar-benar bebas," jelas Ainun Na'im, tim Kuasa Hukum usai sidang.

BACA JUGA:Permohonan Praperadilan Pria Diduga Pembongkar Makam Winongan Ditolak

Walaupun vonis ini terbilang ringan, tim hukum tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Mereka menyatakan masih akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

"Kami masih berembuk. Semua langkah hukum selanjutnya tergantung pada hasil diskusi kami dengan Gus Tom dan Gus Puja," tambahnya.

Sumber: