Kasus Perusakan Makam Winongan Diputus, Gus Tom dan Gus Puja Divonis 5 Bulan Penjara
Suasana persidangan kasus perusakan makam Serambi di PN Bangil. --
Kasus yang sempat menyedot perhatian warga Kabupaten Pasuruan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri di masa mendatang. (kd/mh)
Sumber:




