selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Kasus Perusakan Makam Winongan Diputus, Gus Tom dan Gus Puja Divonis 5 Bulan Penjara

Kasus Perusakan Makam Winongan Diputus, Gus Tom dan Gus Puja Divonis 5 Bulan Penjara

Suasana persidangan kasus perusakan makam Serambi di PN Bangil. --

Kasus yang sempat menyedot perhatian warga Kabupaten Pasuruan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri di masa mendatang. (kd/mh)

Sumber: