new idulfitri

Modus Order Fiktif, Sales Jam Tangan di Jalan Tunjungan Didakwa Gelapkan Barang Rp 3,1 Miliar

Modus Order Fiktif, Sales Jam Tangan di Jalan Tunjungan Didakwa Gelapkan Barang Rp 3,1 Miliar

Terdakwa Achmad Agus Hariyanto (52) (paling kiri), bersama para terdakwa lain yakni Irwan Dimyati, Poo Giok, dan Sung Goi Hien yang diproses dalam berkas terpisah (splitzing), saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (8/4--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sidang perkara dugaan penggelapan barang dengan terdakwa Achmad Agus Hariyanto (52) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 8 April 2026. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim.


Mini Kidi Wipes.--

Dalam dakwaan JPU, Achmad Agus Hariyanto yang diketahui bekerja sebagai sales counter PT Asia Jaya Indah sejak tahun 2000, diduga melakukan penggelapan secara berlanjut sepanjang Januari hingga November 2024.

Perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain yang diproses dalam berkas terpisah (splitzing), yakni Muhayati, Poo Giok (admin gudang), serta Irwan Dimyati dan Sung Goi Hien.

BACA JUGA:Sales Ekspedisi di Surabaya Dituntut 4 Tahun 4 Bulan Penjara Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 3,2 Miliar


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

JPU membeberkan, PT Asia Jaya Indah merupakan distributor jam merek Seiko, Alba, dan Lorus yang beroperasi di Jalan Tunjungan Nomor 98-100 Surabaya. Dalam sistem perusahaan, pengeluaran barang harus mengikuti SOP ketat mulai dari pemesanan, penerbitan nota gudang hingga pembayaran melalui mekanisme resmi.

Namun, terdakwa diduga menyimpang dari prosedur dengan mengeluarkan barang tanpa pesanan sah dan tanpa nota resmi. Modusnya, terdakwa meminta admin gudang mengeluarkan barang, lalu menjualnya kepada pembeli di luar sistem perusahaan.

Tak hanya itu, pembayaran hasil penjualan tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi terdakwa, kemudian ditarik secara tunai.

“Untuk melancarkan perbuatannya, terdakwa memberikan imbalan kepada admin gudang sebesar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu setiap transaksi,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

BACA JUGA:Gelapkan Motor Bos, Pegawai Warung Manukan Surabaya Dibekuk Polisi

Dalam beberapa kasus, nota pembelian disebut baru dibuat setelah barang keluar, diduga untuk menutupi jejak.

Dakwaan juga menyebut terdakwa menggunakan nama perusahaan fiktif PT Ming Jaya Sejahtera dalam transaksi dengan salah satu pelanggan sejak 2019. Nilai transaksi dengan pelanggan tersebut diperkirakan mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan, namun tidak seluruhnya dilaporkan ke perusahaan.

Perbuatan terdakwa terungkap setelah dilakukan audit internal melalui stock opname pada 2024. Dari hasil audit, ditemukan selisih besar antara stok fisik dan administrasi.

Sumber:

Berita Terkait