Permohonan Praperadilan Pria Diduga Pembongkar Makam Winongan Ditolak
Suasana sidang praperadilan kasus pembongkaran makam di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Muhammad Su’ud alias Gus Tom, pria yang diduga terlibat dalam kasus pembongkaran makam di Winongan. Putusan dibacakan oleh Hakim Nur Hidayat dalam sidang pembacaan putusan, Senin 3 November 2025.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Minta Makam Winongan Dinormalisasi dan Dua Warga Dibebaskan
Dalam putusannya, hakim menolak enam poin petitum yang diajukan oleh pihak pemohon.

Mini Kidi--
Majelis hakim menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung alat bukti tambahan, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Penolakan ini mencakup tuntutan agar tindakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Gus Tom dinyatakan tidak sah secara hukum.
Selain itu, permintaan ganti rugi, permintaan maaf secara terbuka, dan pemulihan nama baik Gus Tom juga ikut ditolak oleh hakim.
BACA JUGA:Polda Jatim Beberkan Identitas Dua Pelaku Pembongkaran Makam Winongan Pasuruan
Kuasa hukum pemohon, Aswin Amirullah, menyatakan kekecewaannya atas hasil putusan tersebut.
“Kami tentu kecewa, tapi tetap menghormati keputusan hakim yang menolak permohonan kami,” ujar Aswin seusai sidang.
Meski kecewa, Aswin menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan praperadilan tersebut.
Fokus utama tim kuasa hukum kini beralih pada pendampingan hukum dalam pokok perkara yang menjerat Gus Tom.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pascaperusakan Makam di Winongan
Aswin juga mengkritisi proses penetapan tersangka yang dinilai tergesa-gesa karena dokumen diterbitkan hanya dalam waktu satu hari.
Sumber:



