PN Bangil Vonis Pemilik Toko Miras di Pandaan Rp 3 Juta, Jaksa Tuntut Rp 50 Juta
Penyerahan barang bukti miras hasil sitaan ke kejaksaan.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pemilik toko miras di Pandaan, Kabupaten PASURUAN, dijatuhi vonis denda Rp3 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangil, Senin 22 September 2025. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebesar Rp50 juta.
BACA JUGA:Toko di Terminal Pandaan Pasuruan Kedapatan Jual Miras, Pemilik Divonis Tipiring
Selain denda, majelis hakim memberikan masa percobaan enam bulan kepada terdakwa. Jika dalam kurun waktu tersebut terdakwa kembali mengulangi perbuatannya, hukuman pidana akan langsung dijalankan.

Mini Kidi--
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Feri Ardianto, Rabu 24 September 2025, menyatakan putusan hakim tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Aset Pemkab Pasuruan Disalahgunakan untuk Jual Miras
Meskipun vonisnya ringan, terdakwa tetap tercatat pernah menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Satpol PP Pasuruan Sita Ribuan Botol Miras dari Toko Terminal Pandaan
Kasus ini bermula dari razia Satpol PP Kabupaten Pasuruan di sebuah toko bernama Ultra di Kecamatan Pandaan pada 8 dan 9 September 2025.
BACA JUGA:Patroli Gabungan, Polres Pasuruan Ajak Kesatuan Lain Antisipasi Peredaran Miras
Dari operasi tersebut, petugas menyita 1.830 botol minuman keras berbagai merek.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Amankan Sajam dan Miras dalam Patroli Gabungan
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho mengatakan razia ini dilakukan sesuai aturan daerah yang berlaku.
BACA JUGA:Balap Liar Kembali Meresahkan di Kota Pasuruan: 38 Kendaraan Terjaring, Empat Remaja Tenggak Miras
Sumber:



