Satpol PP Pasuruan Sita Ribuan Botol Miras dari Toko Terminal Pandaan
Ribuan botol miras berbagai jenis berhasil diamankan Satpol PP Pasuruan.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di area pertokoan Terminal Pandaan, Selasa, 9 September 2025.
Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
BACA JUGA:Patroli Gabungan, Polres Pasuruan Ajak Kesatuan Lain Antisipasi Peredaran Miras
Penyitaan bermula dari laporan masyarakat mengenai toko yang menjual miras secara bebas. Tim Satpol PP menemukan 1.683 botol miras dengan berbagai merek, mulai kelas rendah hingga premium.
"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat. Lalu kami tindak lanjuti. Toko tersebut terbukti menjual miras berbagai merek, dan langsung kami sita," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho.
Berdasarkan penyelidikan sementara, toko bernama Ultra itu diketahui baru beroperasi selama satu bulan. Rido menyebut, harga miras yang dijual cukup mahal, bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah per botol.

Mini Kidi--
Ia menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi miras. "Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk konsumsi miras," pungkasnya.
Sumber:



