Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas Dihukum 9 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Yoannas usai menjalani sidang di PN Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Peredaran ratusan pil ekstasi yang dikendalikan dari dalam penjara berujung hukuman berat bagi Yoannas Budiyanto. Pria tersebut divonis 9 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Gempur Rokok Ilegal.--
Ketua Majelis Hakim S. Pujiono. Dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan narkotika golongan I jenis ekstasi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yoannas Budiyanto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim di ruang sidang Kartika.
BACA JUGA:Selundupkan Sabu ke Lapas, Jaringan Narkoba Antar-Kecamatan Dibongkar Polres Kediri Kota

Mini Kidi Wipes.--
Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan dan 20 hari.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan 6 bulan. Keringanan hanya ada di subsider dimana sebelumnya denda yang dituntutkan sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari.
Dalam perkara ini, Yoannas terbukti menjadi perantara peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Porong.
BACA JUGA:Operasi Sikat Semeru 2026 Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Loceret Nganjuk
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, perkara ini bermula pada September 2025 saat terdakwa dihubungi oleh Rudi Lufianto (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. Rudi menawarkan kerja sama mengedarkan ekstasi dengan imbalan Rp1 juta.
Komunikasi keduanya berlangsung intens. Rudi bahkan mengirimkan foto serta titik lokasi (shareloc) tempat penyimpanan narkotika yang sudah diranjau.
Sekitar awal September 2025 pukul 18.00 WIB, terdakwa mengambil tiga bungkus plastik berisi pil ekstasi yang dibungkus plastik hitam di depan Alfamidi Jalan Banyu Urip Kidul V No. 44A, Surabaya.
BACA JUGA:Jaringan TPPU Narkoba Rp 37,5 Miliar Dikendalikan Klebun Bangkalan
Sumber:




