Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

Satu Pelaku Pengeroyokan di Panceng Gresik Divonis 6 Bulan Penjara, Dua DPO Masih Diburu

Satu Pelaku Pengeroyokan di Panceng Gresik Divonis 6 Bulan Penjara, Dua DPO Masih Diburu

Sidang putusan Pasha Ramadhan Pratama, terdakwa pengeroyokan di Desa Ketanen, Panceng, Gresik. --

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Salah satu pelaku pengeroyokan warga di Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, Pasha Ramadhan Pratama diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pemuda tersebut resmi dijatuhi vonis 6 bulan penjara, Senin 8 Juni 2026.

Terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan bersama komplotannya terhadap korban Ahmad Zaki Syarifuddin, saat berada di warung nasi goreng, dini hari Minggu 04 Januari 2026. Hal tersebut pun telah diakui oleh terdakwa. 

BACA JUGA:Usut Tuntas Pengeroyokan Siswa SMAN 11, DPRD Surabaya Minta Pelaku Dihukum Tegas


Mini Kidi Wipes.--

Terdakwa bersama rombongan komunitas Anjal (Anti Anjing Jalanan) memang berniat melakukan sweeping. Ia mengaku diajak orang tidak dikenal saat berada di warung kopi Desa Gumeng, Kecamatan Bungah, Gresik. 

“Terdakwa melemparkan batu ke arah warung nasi goreng di mana korban ada di dalamnya, lalu melakukan pemukulan bersama-sama dengan Komunitas Anjal,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yolanda Violita Simatupang. 

BACA JUGA:Delapan Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Jalur Pantura Pasuruan Diamankan Polisi


Gempur Rokok Illegal--

Hal itu dipicu lantaran terdakwa dan teman-temannya melihat korban memakai atribut jaket bertuliskan GASPI (Gabungan Silat Pemuda Islam). Akibat pengeroyokan itu, korban menderita sejumlah luka di tubuhnya. 

“Korban mengalami luka robek di kepala atas sepanjang 6 sentimeter, luka lecet, dan memar di sejumlah bagian tubuh,” tutur Yolanda.

BACA JUGA:Pengeroyokan di Geneng Terungkap, Satreskrim Polres Ngawi Amankan 7 Pelaku

Bahkan, terdakwa juga mengambil tas selempang milik korban saat peristiwa pengeroyokan terjadi.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, Majelis Hakim PN Gresik menjatuhi hukuman 6 bulan penjara terhadap terdakwa. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum 10 bulan penjara.

“Kemarin kamu dituntut 10 bulan penjara, tapi majelis hakim memutuskan kamu divonis 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Fifiyanti. 

Sumber:

Berita Terkait