Satu Pelaku Pengeroyokan di Panceng Gresik Divonis 6 Bulan Penjara, Dua DPO Masih Diburu
Sidang putusan Pasha Ramadhan Pratama, terdakwa pengeroyokan di Desa Ketanen, Panceng, Gresik. --
BACA JUGA:Konvoi Pemuda Berujung Pengeroyokan di Gresik, 3 Remaja Terluka
Dalam kasus tersebut, terdapat sejumlah pelaku lain masih berstatus DPO, yakni Ivan dan David. Kedua buronan tersebut kini sedang dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Gresik.
“Bagi yang belum tertangkap saya himbau untuk segera menyerahkan diri. Karena mau lari ke manapun pasti akan kami kejar sampai dapat,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. (rez)
Sumber:










