Terdakwa Penipuan Sembako Murah Hadapi Vonis Majelis Hakim PM Surabaya Hari ini
Terdakwa Erika Agustina saat menjalani sidang di PN Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Viral kasus penipuan dengan modus PO (purchase order) sembako murah yang menjerat Erika Agustina akan memasuki babak akhir. Terdakwa yang diduga merugikan para korban hingga sekitar Rp400 juta itu dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini, Senin (3/8/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saardinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa Erika selama 1 tahun dan 10 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Erika Agustina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 492 Jo Pasal 127 ayat (1) KUHPidana," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu saat membacakan amar tuntutannya di ruang Tirta, PN Surabaya, Selasa 14 Juli 2026.
BACA JUGA:Mantan Bankir Beli Ganja 50 Gram untuk Hilangkan Stres, Diseret ke PN Surabaya

Gempur Rokok Illegal--
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Erika menawarkan berbagai kebutuhan pokok seperti minyak goreng, gula, beras hingga mi instan melalui status WhatsApp dengan harga jauh di bawah pasaran. Penawaran tersebut menarik sejumlah korban untuk melakukan pemesanan dan mentransfer uang ke rekening atas nama terdakwa.
Korban dijanjikan barang akan dikirim paling lambat 30 hari setelah pembayaran. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, sembako yang dipesan tidak pernah diterima.
Jaksa mengungkapkan, uang hasil transfer para korban tidak digunakan untuk memenuhi pesanan. Sebagian dana justru dipakai untuk membeli barang bagi pelanggan lain, sementara sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli perhiasan, pakaian, memenuhi kebutuhan hidup, hingga membayar biaya kontrakan.
BACA JUGA:Sidang Investasi Ranto dan Agustin di PN Surabaya, Saksi Sebut Rp5 Miliar Masuk Rekening Perusahaan
Saat para korban terus menagih kepastian pengiriman, terdakwa membuat grup WhatsApp pada 25 Maret 2026. Dalam grup tersebut, ia mengakui harga sembako mengalami kenaikan sehingga dana dari para pemesan diputar untuk memenuhi pesanan pelanggan lainnya.
Lima orang tercatat menjadi korban dalam perkara ini, yakni Tia Dwianti Lestari, Lutfia, Mualifatul Munawaroh, Rizka Amalia Safitri, dan Diah Nirasari. Total kerugian yang diduga ditimbulkan mencapai sekitar Rp400.010.000.
Sumber:



