new idulfitri

Alihkan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, GMPK Kecam KPK

Alihkan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, GMPK Kecam KPK

ABD. AZIZ, S.H., M.H., Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)--

Oleh: ABD. AZIZ, S.H., M.H.

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)

 

Pengalihan dari rumah tahanan (Rutan) KPK ke tahanan rumah untuk Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam oleh penyidik KPK, sejak Kamis malam—2 hari sebelum lebaran Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah—sungguh menciderai keadilan masyarakat. 

Betapa tidak, tindak lanjut kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan potensi kerugian negara di atas setengah triliun—622 miliar—baru 5 hari menahan eks Menteri Agama tersebut. Untuk itu, berikut sikap Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK): 

BACA JUGA:KPK Sebut Uang Korupsi Kuota Haji Digunakan untuk Kepentingan Yaqut dan Pengondisian Pansus DPR


Mini Kidi Wipes.--

1. Mengecam tindakan penyidik KPK yang secara diam-diam mengalihkan penahanan eks. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan—rumah tahanan negara—KPK ke Tanahan rumah/Kota sejak Kamis, 19 Maret 2026. Kami tidak percaya dan tidak yakin, KPK terlibat "politik setengah kamar". Pengambilan keputusan dengan cara negosiasi secara tertutup dalam perkara ini. Jika terlibat, sikap KPK yang demikian tentu meninggalkan catatan hitam ketidakadilan karena melanggar prinsip yang fundamental dan asas negara hukum, yakni Equality Before The Law. Artinya, setiap individu—para tahanan Rutan—setara di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Asas ini menjamin perlakuan, perlindungan, dan akses keadilan yang sama bagi tiap tahanan—tidak peduli apa jabatan dan status sosial yang disandangnya. Bukannya tahanan lain juga ingin mendapatkan keringanan tahanan? Lebaran Idul Fitri bersama keluarganya. Bisa melakukan Open House lebaran—membuka rumah bagi sanak famili dan handaitaulan untuk berkunjung: silaturrahmi—selama 7 hari 7 malam.

BACA JUGA:KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

2. Menyesalkan sikap penyidik KPK, yang sejak komisi anti rasuah berdiri di era Presiden Megawati Soekarnoputri, tidak pernah sekalipun mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dari Rutan ke rumah alias tahanan Kota. Walaupun hal tersebut disinggung dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981—KUHAP Lama—dan Pasal 108 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025—Kuhap Baru—, yang memberikan ruang bagi Penyidik atau Hakim mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang dimohonkan keluarga eks. Menteri Agama pada 17 Maret 2026, dikabulkan dalam waktu 2x24 jam, dan dilaksanakan secara diam-diam! 


Gempur Rokok Ilegal -----

3. GMPK mendesak KPK secara jujur dan terbuka pada masyarakat, berapa besaran uang jaminan yang diajukan atau siapa keluarga atau penasihat hukum yang menjamin eks. Menteri Agama hingga KPK memutuskan secara diam-diam—pertama dalam sejarah—, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rutan ke rumah alias menjadi tahanan Kota. Transparansi ini wajar karena selama ini, KPK tidak pernah melakukan praktik yang lekat dengan adagium "politik setengah kamar". Pengambilan keputusan dilakukan oleh elit secara tertutup. Melainkan, KPK biasa menjalankan demokrasi patisipatif. Pengambilan keputusan secara transparan, melibatkan publik dan berpegang pada check and balances (pengawasan masyarakat). 

4. GMPK mengingatkan kepada KPK, bahwa Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP mengamanatkan, bahwa penyelenggara negara yang melakukan korupsi—karena ada unsur penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta kerugian negara yang lebih tinggi—, hukumannya lebih berat dibanding bukan penyelenggara negara. Hukuman, termasuk pengetatan penahanan. Bukan sebaliknya. Maka dari itu, GMPK mendesak agar Ketua Dewan Pengawas KPK memeriksa Ketua KPK, dan Pimpinan KPK memeriksa para penyidik yang menangani kasus korupsi kuota haji. Apakah pemberian hak istimewa (privilage) kepada eks. Menteri Agama itu meninggalkan catatan hitam dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi ciri khas KPK. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kuota Haji, Harta Rp 13,7 Miliar

5. Jika hal tersebut terkonfirmasi adanya dugaan "politik setengah kamar", penting untuk menjatuhkan saksi pada siapa saja yang terlibat di dalamnya. Selanjutnya, GMPK mendesak KPK, dalam waktu sesegera mungkin untuk merespon desakan publik soal penangguhan atau pengalihan penahanan dari Rutan ke rumah agar syak wasangka: kecurigaan, keraguan, dan prasangka buruk itu tertepis, dan kepercayaan pada KPK tetap melekat. 

Sumber: