Jalan Nasional di Jember Ditertibkan, Pedagang Cilok Berharap Solusi
Pedagang Cilok disikat saat berjualan di ruas jalan nasional.--
JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Penertiban parkir liar di kawasan Tugu Wahana Tata Nugraha (WTN), Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Sultan Agung, JEMBER, menyisakan keresahan bagi para pedagang kaki lima (PKL). Salah satunya adalah Subari, seorang pedagang cilok yang terpaksa merespons operasi penertiban pada Senin malam 23 Februari 2026 dengan nada pilu.
Baginya, berjualan di tepi jalan bukan sekadar mencari nafkah, melainkan ikhtiar bertahan hidup. Ia mengaku terkejut ketika operasional penertiban turut menyentuh area tempatnya menggantungkan rezeki.
BACA JUGA:Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polres Jember Hadirkan Patroli Sahur yang Hangat

Mini Kidi Wipes.--
"Saya sudah lama berjualan di sini, rasanya sedih kalau tiba-tiba harus ditertibkan tanpa ada ruang komunikasi yang lebih baik," ujar Subari lirih.
Subari bercerita, selama ini ia memahami aturan lalu lintas. Ia pun selalu berupaya mengatur pembelinya agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan. Baginya, pedagang bukanlah akar masalah kemacetan, melainkan perilaku pengguna jalan yang memarkir kendaraan sembarangan.
BACA JUGA:Bupati Jember Usulkan Flyover Mangli, Menteri PU Minta Empat Jalur
"Biasanya kami hanya ditegur agar pembeli tidak parkir di jalan. Kami berharap, penertiban ini bisa memilah antara pelanggar parkir dan pedagang yang sekadar mencari nafkah," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Dian Eka Tauristiana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. Fokus utama penertiban adalah tujuh ruas jalan protokol, termasuk Gajah Mada dan Sultan Agung, yang kerap mengalami kemacetan akibat parkir liar yang memakan badan jalan.

Gempur Rokok Illegal--
"Kami memahami keresahan pedagang. Namun, jalan nasional adalah ruang publik yang harus steril dari parkir liar, terutama di jam-jam sibuk agar tidak terjadi penumpukan kendaraan," terang Dian.
Dishub memastikan bahwa pendekatan yang digunakan adalah persuasif. Sebelum tindakan tilang, petugas memberikan teguran terlebih dahulu. Namun, Dian menegaskan bahwa penertiban ini akan terus berlanjut sepanjang tahun 2026 demi menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
Ia juga mengingatkan bahwa pusat perbelanjaan seperti Lippo Plaza sudah memiliki fasilitas parkir mandiri yang semestinya digunakan pengunjung, bukan memarkir kendaraan di bahu jalan nasional. Halte bus pun ditegaskan bukan tempat untuk berjualan, karena akan memicu kendaraan berhenti sembarangan dan menghambat transportasi umum.
BACA JUGA:Jaga Marwah Institusi, Wakapolres Jember Pimpin Gaktiplin Personel
Sumber:




